Rabu, 30 November 2016

Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia

Tags

merupakan sikap timbal balik dengan sesama, alam, dan lingkungan hidup yang merupakan hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya baik secara fisik ataupun materil.

Kebudayaan sering dikaitkan dengan ilmu lain seperti hubungan kebudayaan dengan kepribadian (psikologi), antropologi, politik, agama, mekanisme stabilisasi, sistem, teknologi, dan masih banyak lagi kaitannya dengan ilmu-ilmu lain.

Kebudayaan Indonesia sudah di atur dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 32 Ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945.

"Pasal 32 Ayat 1 - 2"
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.
nah itulah tadi bunyi dari Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesiauntuk melihat pasal lainya silakan kunjungi => UUD 1945


EmoticonEmoticon