Polri juga menyiapkan Jalan Merdeka Selatan jika massa tidak tertampung di Monas.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan GNPF MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Kapolri mengatakan, dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan larangan aksi yang sedianya digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
(baca: Kapolri Minta Buruh Tak Ikut Demo 2 Desember)
Pasalnya, jika direalisasikan, hal itu melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam UU tersebut, kata Kapolri, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Diatur pula, aparat bisa membubarkan aksi.
Kapolri menjelaskan, Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin adalah jalan protokol yang dipakai oleh banyak pengguna jalan. Jika aksi digelar di sana, maka hak orang lain terganggu.
"Lebih dari itu, akan jadi preseden buruk karena berikutnya nanti akan ada unjuk rasa dengan modus yang sama dengan mengatasnamakan keagamaan. Bayangkan nanti setiap Jumat kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di situ," kata Kapolri.
Kapolri menekankan preseden buruk bukan hanya akan terjadi di Jakarta, tetapi di daerah lain. Warga bisa saja menuntut hal yang sama dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan.
Kapolri mengapresiasi sikap GNPF MUI yang bersedia menggelar aksi di Monas. Aksi akan dimulai pukul 8.00 WIB dan diakhiri shalat Jumat berjamaah.
"Ini tidak melangar hukum. Penyampaian pendapat dapat dilaksanakan. Saya yakin dengan kehadiran saudara-saudara kita pasti akan didengar dan dilihat banyak pihak tentang apa yang ingin disampaikan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengatur teknis pengamanan dengan mengutamakan keselamatan peserta aksi.
Pihaknya akan membantu persiapan aksi seperti panggung untuk zikir, tempat duduk, toilet, alat pengeras suara.
"Kami berharap kegiatan dapat berlangsung tertib, super damai," kata Kapolri.
Kompas TV Perjalanan Ahok Diperiksa sebagai Tersangka.
EmoticonEmoticon